KH Zezen, Lc: Pengelolaan Zakat oleh Negara Didukung Kesepakatan Ulama berdasarkan dalil syar'i
21/05/2025 | Penulis: Humas
Pengelolaan Zakat oleh Negara Didukung Kesepakatan Ulama berdasarkan dalil syar'i
Peran negara dalam pengelolaan zakat bukan sekadar bersifat administratif, melainkan memiliki dasar syariat yang kokoh dan telah menjadi kesepakatan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Pernyataan ini disampaikan oleh K.H. Zezen Zaenal Mursalin, Lc, yang merupakan Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari serta Pembina LAZIS Mu’adz.
KH Zezen menjelaskan bahwa, “Pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikan itu adalah kesepakatan di tengah para ulama fikih dan ditegaskan dalam buku-buku para ulama Ahlus Sunnah dari masa dahulu dan tidak ada silang pendapat dalam hal ini,” sebagaimana pernyataannya pada Rabu (21/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penolakan terhadap kewenangan negara dalam urusan zakat tidak berakar dari tradisi keilmuan Islam yang sah.
“Perlu ditekankan, kewenangan negara yang mengelola zakat itu bentuknya tidak harus khilafah karena tidak ada ulama yang mensyaratkan hal tersebut,” terang beliau.
KH Zezen menambahkan bahwa untuk menjelaskan posisi ini, cukup merujuk pada sumber-sumber Islam yang otoritatif. Ia menyampaikan, “Karena itu sebetulnya inti apa yang dipermasalahkan itu mudah, dikeluarkan nash-nash dari fikih empat mazhab, kesepakatan-kesepakatan para ulama itu, kemudian diambil nash-nash dari buku akidah para ulama Ahlus Sunnah, kemudian disampaikan hal itu, ditegaskan sebagai dasar hukum yang seharusnya tidak boleh ada seorang Muslim yang menyelisihi hal itu.”
Lebih lanjut, beliau menyoroti pentingnya pengelolaan zakat oleh negara dari sudut pandang kemaslahatan umat.
“Sudut maslahat yang sudah berjalan dari masa ke masa, karena maslahat di belakang zakat itu, hikmah syariat dan maksud pensyariatannya itu sangat bertemu sekali dan sangat berkesesuaian bahwa yang mengatur ini adalah pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa menurut tinjauan syariat, keberadaan amil zakat sebaiknya berasal dari pengangkatan oleh otoritas negara. “Karena jika setiap orang dapat mengangkat dirinya sendiri sebagai amil, maka akan muncul para amil abal-abal yang tidak profesional dan tidak amanah yang akan mengakibatkan malpraktik dalam pengelolaan zakat,” tegasnya.
Pernyataan KH Zezen menjadi pengingat penting dalam wacana keagamaan seputar otoritas dalam pengelolaan zakat. Ia memandang negara bukan sebagai rival dari lembaga-lembaga zakat independen, tetapi sebagai pihak yang memiliki legitimasi syar’i untuk mengatur pendistribusian dana umat dalam rangka mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Berita Lainnya
RA Al-Ma’arif Jimbaran Himpun dan Salurkan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Besaran Fidyah Rp25.000 per Hari
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI: BAZNAS Mitra Strategis Pemerintah Atasi Kemiskinan hingga Kebencanaan di Indonesia
Harris Hotel Sunset Road Kuta Gelar Buka Puasa Bersama Yatim, Libatkan BAZNAS Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Terima Donasi Kemanusiaan dari Karyawan Novotel Bali Ngurah Rai Airport
BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp42.500 per Jiwa
BAZNAS Kabupaten Badung luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Z-Mart dan Z-Auto
HUT ke-25, BAZNAS RI Syiarkan Zakat Menguatkan Indonesia
MT Mualaf Kuta Salurkan Dana Peduli Kemanusiaan Sumatera melalui BAZNAS Kabupaten Badung
Perkuat Literasi ZIS-DSKL di Kalangan Gen Z, BAZNAS Badung Hadir dalam Podcast FBI (Frutta Before Ifthar)
Perkuat Literasi Pengelolaan Zakat Berbasis Prinsip 3A, BAZNAS Badung Jadi Narasumber Podcast Masjid Agung Ibnu Batutah
MWC NU Mengwi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatera melalui BAZNAS Kabupaten Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Laksanakan Pembinaan UPZ se-Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan
Bupati Badung melalui asisten 1 Apresiasi Kinerja BAZNAS Badung melalui Peluncuran Program Z-Mart dan Z-Auto 2026
Harris Hotel and Residence Sunset Road Kuta Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim dalam Rangka Anniversary ke-14 Bersama BAZNAS Kabupaten Badung

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Badung.
Lihat Daftar Rekening →