WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Besaran Fidyah Rp25.000 per Hari

03/03/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Besaran Fidyah Rp25.000 per Hari

dok BAZNAS Badung

BadungBAZNAS Kabupaten Badung menetapkan besaran fidyah tahun ini sebesar Rp25.000 per hari. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pimpinan dengan mempertimbangkan standar kebutuhan konsumsi harian masyarakat di wilayah Kabupaten Badung.

Ketua BAZNAS Kabupaten Badung menyampaikan bahwa nominal Rp25.000 per hari diperuntukkan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i dan tidak memiliki kewajiban mengganti puasa (qadha), seperti lansia atau orang dengan sakit menahun. Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

“Penetapan ini mengacu pada ketentuan syariat Islam, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Nilai Rp25.000 kami sesuaikan dengan standar harga makanan layak di Kabupaten Badung,” ujarnya.

BAZNAS Kabupaten Badung mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah agar menunaikannya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musala, instansi, maupun langsung melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Badung. Hal ini bertujuan agar penyaluran fidyah dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada mustahik, khususnya fakir dan miskin.

Dana fidyah yang terkumpul nantinya akan disalurkan dalam bentuk bantuan konsumsi atau makanan siap saji kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka selama bulan Ramadan.

Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Badung berharap masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajiban fidyah serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama di bulan penuh berkah.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat