BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Besaran Fidyah Rp25.000 per Hari
03/03/2026 | Penulis: Humas
dok BAZNAS Badung
Badung – BAZNAS Kabupaten Badung menetapkan besaran fidyah tahun ini sebesar Rp25.000 per hari. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pimpinan dengan mempertimbangkan standar kebutuhan konsumsi harian masyarakat di wilayah Kabupaten Badung.
Ketua BAZNAS Kabupaten Badung menyampaikan bahwa nominal Rp25.000 per hari diperuntukkan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i dan tidak memiliki kewajiban mengganti puasa (qadha), seperti lansia atau orang dengan sakit menahun. Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
“Penetapan ini mengacu pada ketentuan syariat Islam, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Nilai Rp25.000 kami sesuaikan dengan standar harga makanan layak di Kabupaten Badung,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Badung mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah agar menunaikannya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musala, instansi, maupun langsung melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Badung. Hal ini bertujuan agar penyaluran fidyah dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada mustahik, khususnya fakir dan miskin.
Dana fidyah yang terkumpul nantinya akan disalurkan dalam bentuk bantuan konsumsi atau makanan siap saji kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka selama bulan Ramadan.
Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Badung berharap masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajiban fidyah serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama di bulan penuh berkah.
Berita Lainnya
Harris Hotel and Residence Riverview Kuta dan POP Hotel Kuta Beach Salurkan Dana Kemanusiaan Peduli Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui BAZNAS Kab Badung
Dirzawa Kemenag RI: 25 Tahun BAZNAS Jadi Lembaga Relevan dan Paling Dibutuhkan Masyarakat
Rukun Kifayah dan Pengajian Nusantara Tuban Salurkan Dana Peduli Kemanusiaan Sumatera melalui BAZNAS Kabupaten Badung
RA Al-Ma’arif Jimbaran Himpun dan Salurkan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Badung
Perkuat Literasi Pengelolaan Zakat Berbasis Prinsip 3A, BAZNAS Badung Jadi Narasumber Podcast Masjid Agung Ibnu Batutah
HUT ke-25, BAZNAS RI Syiarkan Zakat Menguatkan Indonesia

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
