WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Badung Ikuti Bimbingan Teknis Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat di Kanwil Kemenag Provinsi Bali

04/08/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Badung Ikuti Bimbingan Teknis Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat di Kanwil Kemenag Provinsi Bali

BAZNAS Kabupaten Badung ikuti bimtek Pelaporan Lembaga Pengelola Zakat

Denpasar, 4 Agustus 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Badung turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Kegiatan ini bertempat di aula Kanwil Kemenag Provinsi Bali dan dihadiri oleh perwakilan dari BAZNAS se-Bali.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada lembaga pengelola zakat agar sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi yang berlaku, khususnya dalam mendukung transparansi serta pertanggungjawaban publik.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali menyampaikan pentingnya pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu bagi setiap lembaga pengelola zakat. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci kepercayaan masyarakat. Bimbingan teknis ini menjadi upaya bersama untuk memperkuat tata kelola lembaga zakat di Bali,” ujarnya.

BAZNAS Kabupaten Badung menyambut baik pelaksanaan bimtek ini sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pelaporan serta pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami penyusunan laporan keuangan sesuai PSAK 109 serta ketentuan lainnya yang relevan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinergi antara lembaga pengelola zakat dengan Kementerian Agama, guna mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, amanah, dan berdampak nyata bagi mustahik.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat