Mengenal Lebih Jauh tentang Zakat Perusahaan: Definisi, Ragam, dan Persyaratan
08/09/2025 | Penulis: Khoirunisa
Edukasi Zakat Perusahaan
Sebuah wawancara dengan BAZNAS Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individu muslim, tetapi juga dibebankan kepada perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Zakat perusahaan dianggap sebagai alat penting dalam mengaitkan dunia bisnis dengan tanggung jawab sosial, memberikan nilai berkah dalam setiap aspek usaha. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), perusahaan sebagai badan hukum dapat dikenai kewajiban zakat terhadap harta yang dimilikinya. Zakat perusahaan mencakup berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, dan investasi yang halal. Bila kekayaan bersih perusahaan mencapai nishab yang ditetapkan setara dengan 85 gram emas dan sudah berjalan selama setahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Dalam prakteknya, zakat perusahaan dapat dihitung dari laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif perusahaan. BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu perusahaan dalam menghitung, berkonsultasi, hingga melaporkan zakat perusahaan dengan transparan, untuk memudahkan pemenuhan kewajiban tanpa mengganggu jalannya operasional. Tunaikan zakat perusahaan tidak hanya memengaruhi perusahaan itu sendiri, tetapi juga memberikan dampak besar bagi masyarakat. Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan ke program pemberdayaan, seperti bidang pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, dan ekonomi umat. Selain manfaat sosial, zakat perusahaan juga membawa manfaat spiritual dan berkah dalam bisnis, dengan meyakini bahwa konsistensi dalam berbagi membawa kesuksesan dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Dari segi regulasi, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS dapat memperoleh manfaat fiskal berupa pengurang pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dengan adanya insentif pajak tersebut, zakat perusahaan menjadi pilihan strategis bagi manajemen dalam menyelaraskan kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, dan nilai spiritual. Dengan mengundang seluruh perusahaan di Kota Sukabumi untuk berpartisipasi dalam zakat perusahaan, BAZNAS berharap dapat memperkuat misi pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Melalui zakat perusahaan, perusahaan tidak hanya akan mendapatkan berkah dalam bisnis, tetapi juga berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis, karena keberkahan bisnis bermula dari keberkahan harta.
Berita Lainnya
Harris Hotel and Residence Sunset Road Kuta Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim dalam Rangka Anniversary ke-14 Bersama BAZNAS Kabupaten Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp42.500 per Jiwa
BAZNAS Kabupaten Badung Salurkan Dana Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera melalui BAZNAS RI
Warga Jadi Garda Terdepan, BAZNAS Bentuk Kelompok Kerja Kampung Tanggap Bencana
BAZNAS Kabupaten Badung Terima Donasi Kemanusiaan dari Karyawan Novotel Bali Ngurah Rai Airport
BAZNAS Kabupaten Badung Bagikan Hewan Kurban dalam Bentuk Nasi Biryani untuk Ringankan Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Badung luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Z-Mart dan Z-Auto
BAZNAS Kabupaten Badung Serahkan Sapi Qurban untuk Lapas Perempuan Kerobokan Bali
BAZNAS Kabupaten Badung Laksanakan Pembinaan UPZ se-Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan
BAZNAS KABUPATEN BADUNG SALURKAN HEWAN KURBAN UNTUK PENYINTAS BENCANA ALAM DI SUMATERA BARAT
Perkuat Literasi ZIS-DSKL di Kalangan Gen Z, BAZNAS Badung Hadir dalam Podcast FBI (Frutta Before Ifthar)
Bupati Badung melalui asisten 1 Apresiasi Kinerja BAZNAS Badung melalui Peluncuran Program Z-Mart dan Z-Auto 2026
BAZNAS Kabupaten Badung Bentuk Kampung Tanggap Bencana Pertama, Wujudkan Masyarakat Siaga
RA Al-Ma’arif Jimbaran Himpun dan Salurkan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Distribusikan Daging Kurban dalam Bentuk Nasi Kebuli kepada Warga Membutuhkan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Badung.
Lihat Daftar Rekening →