BAZNAS Badung Ikuti Kelas Hukum BAZNAS tentang Mekanisme Pelaporan Pengelolaan Zakat
20/10/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS Badung Ikuti Kelas Hukum BAZNAS tentang Mekanisme Pelaporan Pengelolaan Zakat
BADUNG (20 Oktober 2025) — BAZNAS Kabupaten Badung mengikuti kegiatan Kelas Hukum BAZNAS dengan tema “Mekanisme Pelaporan Pengelolaan Zakat Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023” yang diselenggarakan oleh BAZNAS Republik Indonesia pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kolonel CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani, selaku Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya keseragaman dan kepatuhan dalam pelaporan pengelolaan zakat di seluruh tingkatan BAZNAS agar tata kelola berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai narasumber utama, Sugianto, Kepala Divisi Pelaporan Nasional BAZNAS RI, memaparkan secara rinci mekanisme dan tata cara penyusunan laporan pengelolaan zakat sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023. Materi yang disampaikan mencakup standar pelaporan keuangan, pelaporan kegiatan program, hingga penguatan sistem pelaporan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, termasuk BAZNAS Kabupaten Badung, dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam hal pelaporan, serta memperkuat komitmen terhadap tata kelola zakat yang sesuai regulasi nasional.
BAZNAS Badung menyambut baik inisiatif BAZNAS RI dalam penyelenggaraan kelas hukum ini, sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan BAZNAS daerah untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional dan terpercaya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Badung Distribusikan Daging Kurban dalam Bentuk Nasi Kebuli kepada Warga Membutuhkan
Perkuat Literasi ZIS-DSKL di Kalangan Gen Z, BAZNAS Badung Hadir dalam Podcast FBI (Frutta Before Ifthar)
Bupati Badung melalui asisten 1 Apresiasi Kinerja BAZNAS Badung melalui Peluncuran Program Z-Mart dan Z-Auto 2026
BAZNAS Kabupaten Badung Serahkan Sapi Qurban untuk Lapas Perempuan Kerobokan Bali
BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Besaran Fidyah Rp25.000 per Hari
BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp42.500 per Jiwa
Warga Jadi Garda Terdepan, BAZNAS Bentuk Kelompok Kerja Kampung Tanggap Bencana
BAZNAS Kabupaten Badung Bentuk Kampung Tanggap Bencana Pertama, Wujudkan Masyarakat Siaga
Harris Hotel Sunset Road Kuta Gelar Buka Puasa Bersama Yatim, Libatkan BAZNAS Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Bagikan Hewan Kurban dalam Bentuk Nasi Biryani untuk Ringankan Masyarakat
HARRIS Riverview Kuta Salurkan Hewan Kurban Melalui BAZNAS Kabupaten Badung
Perkuat Literasi Pengelolaan Zakat Berbasis Prinsip 3A, BAZNAS Badung Jadi Narasumber Podcast Masjid Agung Ibnu Batutah
BAZNAS Kabupaten Badung Laksanakan Pembinaan UPZ se-Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan
RA Al-Ma’arif Jimbaran Himpun dan Salurkan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Salurkan Dana Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera melalui BAZNAS RI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Badung.
Lihat Daftar Rekening →