BAZNAS Badung Ikuti Kelas Hukum BAZNAS tentang Mekanisme Pelaporan Pengelolaan Zakat
20/10/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS Badung Ikuti Kelas Hukum BAZNAS tentang Mekanisme Pelaporan Pengelolaan Zakat
BADUNG (20 Oktober 2025) — BAZNAS Kabupaten Badung mengikuti kegiatan Kelas Hukum BAZNAS dengan tema “Mekanisme Pelaporan Pengelolaan Zakat Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023” yang diselenggarakan oleh BAZNAS Republik Indonesia pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kolonel CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani, selaku Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya keseragaman dan kepatuhan dalam pelaporan pengelolaan zakat di seluruh tingkatan BAZNAS agar tata kelola berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai narasumber utama, Sugianto, Kepala Divisi Pelaporan Nasional BAZNAS RI, memaparkan secara rinci mekanisme dan tata cara penyusunan laporan pengelolaan zakat sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023. Materi yang disampaikan mencakup standar pelaporan keuangan, pelaporan kegiatan program, hingga penguatan sistem pelaporan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, termasuk BAZNAS Kabupaten Badung, dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam hal pelaporan, serta memperkuat komitmen terhadap tata kelola zakat yang sesuai regulasi nasional.
BAZNAS Badung menyambut baik inisiatif BAZNAS RI dalam penyelenggaraan kelas hukum ini, sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan BAZNAS daerah untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional dan terpercaya.
Berita Lainnya
Perkuat Literasi Pengelolaan Zakat Berbasis Prinsip 3A, BAZNAS Badung Jadi Narasumber Podcast Masjid Agung Ibnu Batutah
Perkuat Literasi ZIS-DSKL di Kalangan Gen Z, BAZNAS Badung Hadir dalam Podcast FBI (Frutta Before Ifthar)
MT Mualaf Kuta Salurkan Dana Peduli Kemanusiaan Sumatera melalui BAZNAS Kabupaten Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp42.500 per Jiwa
Harris Hotel and Residence Riverview Kuta dan POP Hotel Kuta Beach Salurkan Dana Kemanusiaan Peduli Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui BAZNAS Kab Badung
BAZNAS Kabupaten Badung Tetapkan Besaran Fidyah Rp25.000 per Hari

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
