sosialisasi zakat saham oleh BAZNAS RI

BAZNAS, BEI, dan MNC Sekuritas Beri Pelatihan Zakat Saham Hingga Sosialisasi Pasar Modal Syariah

23/05/2025 | Humas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan MNC Sekuritas menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Zakat Saham dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai investasi berbasis syariah serta mendorong kesadaran dalam menunaikan zakat melalui instrumen saham.

Acara tersebut berlangsung di Semarang pada Rabu (21/5/2025) dan diikuti oleh berbagai kalangan, termasuk amil dan stakeholder BAZNAS RI, praktisi, akademisi, serta para aktivis zakat. Tujuan utamanya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat atas penghasilan dari investasi, khususnya saham, serta memperkenalkan potensi zakat saham sebagai salah satu sumber pembiayaan sosial Islam.

Penyelenggaraan kegiatan ini turut didukung oleh BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dan BAZNAS Kota Semarang sebagai tuan rumah.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si., menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait zakat saham dan pasar modal berbasis syariah.

Ia menyampaikan bahwa, "Dan kalau saham itu sudah kita zakati, insya Allah target Rp400 triliun akan kita capai. Setiap Muslim yang memiliki harta dan telah mencapai nisab serta mencapai masa haul, maka wajib dizakati," ujar Kyai Darodji yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Jawa Tengah. Ia menambahkan, hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak umat Islam yang belum memahami sepenuhnya mengenai kewajiban zakat atas saham, sehingga pengumpulannya belum optimal.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengumpulan Digital BAZNAS RI, Fahrudin, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para amil dan muzaki mengenai zakat dari sektor investasi, sehingga mendukung peningkatan pengumpulan zakat secara nasional yang sesuai prinsip-prinsip syariah.

“Pelatihan tentang zakat saham dan sosialisasi pasar modal syariah menjadi penting agar masyarakat tahu bahwa saham bukan hanya alat investasi, tapi juga punya sisi kewajiban sosial berupa zakat. Ini langkah agar investasi kita bernilai ibadah,” ujar Fahrudin.

Ia juga menjelaskan bahwa zakat perusahaan termasuk dalam kategori zakat mal (zakat atas harta perdagangan), sehingga pendapatan dari perusahaan yang telah mencapai nisab dan haul dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Indah Nurhabibah dari MNC Sekuritas turut memberikan penjelasan teknis kepada peserta, termasuk cara memilih saham syariah, menghitung zakat dari hasil investasi, hingga cara menunaikannya melalui platform digital.

“Prinsip investasi syariah mendorong investasi yang etis dan bebas riba, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dengan fokus pada tanggung jawab sosial dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Di sisi lain, perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Aldiansah Akbar, menyampaikan bahwa Indonesia menempati posisi sebagai negara paling dermawan pada tahun 2024 menurut World Giving Index. Menurutnya, pasar modal syariah memiliki potensi besar sebagai sumber kegiatan filantropi.

 

“Edukasi zakat saham merupakan langkah penting untuk mendekatkan pasar modal dengan nilai-nilai Islam untuk mengedukasi publik tentang pentingnya berzakat dari penghasilan investasi, termasuk saham,” jelasnya.

KABUPATEN BADUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12