Fidyah Baznas Kabupaten Badung

Baznas Kabupaten Badung Melayani Pembayaran Fidyah denga mudah.

04/03/2025 | Yusuf

Badung, 4 Maret 2025 – Baznas Kabupaten Badung mengumumkan jumlah fidyah yang harus dibayar oleh umat Muslim yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan tahun ini. Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Badung, jumlah fidyah yang diwajibkan adalah sebesar Rp 20.000 per hari.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan hidup yang layak. Fidyah sendiri adalah pembayaran bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti karena sakit yang tidak dapat sembuh atau alasan lainnya yang membuat puasa tidak dapat dilaksanakan.

Baznas Kabupaten Badung juga menghimbau kepada masyarakat yang perlu membayar fidyah untuk segera melaksanakan kewajibannya. Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang telah disediakan, baik secara langsung ke tempat pengumpulan yang telah ditunjuk, jemput fidyah, transfer Rekening BSI 7799946468 a.n Baznas Kabupaten Badung, maupun melalui sistem pembayaran digital yang tersedia melalui website resmi www.kabbadung.baznas.go.id/bayarzakat/ .

Dengan adanya pengumuman ini, Baznas berharap dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban fidyah dan memastikan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran.

KABUPATEN BADUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12