Edukasi Zakat Perusahaan

Mengenal Lebih Jauh tentang Zakat Perusahaan: Definisi, Ragam, dan Persyaratan

08/09/2025 | Khoirunisa

Sebuah wawancara dengan BAZNAS Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individu muslim, tetapi juga dibebankan kepada perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Zakat perusahaan dianggap sebagai alat penting dalam mengaitkan dunia bisnis dengan tanggung jawab sosial, memberikan nilai berkah dalam setiap aspek usaha. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), perusahaan sebagai badan hukum dapat dikenai kewajiban zakat terhadap harta yang dimilikinya. Zakat perusahaan mencakup berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, dan investasi yang halal. Bila kekayaan bersih perusahaan mencapai nishab yang ditetapkan setara dengan 85 gram emas dan sudah berjalan selama setahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Dalam prakteknya, zakat perusahaan dapat dihitung dari laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif perusahaan. BAZNAS Kota Sukabumi siap membantu perusahaan dalam menghitung, berkonsultasi, hingga melaporkan zakat perusahaan dengan transparan, untuk memudahkan pemenuhan kewajiban tanpa mengganggu jalannya operasional. Tunaikan zakat perusahaan tidak hanya memengaruhi perusahaan itu sendiri, tetapi juga memberikan dampak besar bagi masyarakat. Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan ke program pemberdayaan, seperti bidang pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, dan ekonomi umat. Selain manfaat sosial, zakat perusahaan juga membawa manfaat spiritual dan berkah dalam bisnis, dengan meyakini bahwa konsistensi dalam berbagi membawa kesuksesan dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Dari segi regulasi, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS dapat memperoleh manfaat fiskal berupa pengurang pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dengan adanya insentif pajak tersebut, zakat perusahaan menjadi pilihan strategis bagi manajemen dalam menyelaraskan kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, dan nilai spiritual. Dengan mengundang seluruh perusahaan di Kota Sukabumi untuk berpartisipasi dalam zakat perusahaan, BAZNAS berharap dapat memperkuat misi pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Melalui zakat perusahaan, perusahaan tidak hanya akan mendapatkan berkah dalam bisnis, tetapi juga berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis, karena keberkahan bisnis bermula dari keberkahan harta.

KABUPATEN BADUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12