Pengelolaan Zakat oleh Negara Didukung Kesepakatan Ulama berdasarkan dalil syar'i

KH Zezen, Lc: Pengelolaan Zakat oleh Negara Didukung Kesepakatan Ulama berdasarkan dalil syar'i

21/05/2025 | Humas

Peran negara dalam pengelolaan zakat bukan sekadar bersifat administratif, melainkan memiliki dasar syariat yang kokoh dan telah menjadi kesepakatan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Pernyataan ini disampaikan oleh K.H. Zezen Zaenal Mursalin, Lc, yang merupakan Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari serta Pembina LAZIS Mu’adz.

KH Zezen menjelaskan bahwa, “Pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikan itu adalah kesepakatan di tengah para ulama fikih dan ditegaskan dalam buku-buku para ulama Ahlus Sunnah dari masa dahulu dan tidak ada silang pendapat dalam hal ini,” sebagaimana pernyataannya pada Rabu (21/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa penolakan terhadap kewenangan negara dalam urusan zakat tidak berakar dari tradisi keilmuan Islam yang sah.

“Perlu ditekankan, kewenangan negara yang mengelola zakat itu bentuknya tidak harus khilafah karena tidak ada ulama yang mensyaratkan hal tersebut,” terang beliau.

KH Zezen menambahkan bahwa untuk menjelaskan posisi ini, cukup merujuk pada sumber-sumber Islam yang otoritatif. Ia menyampaikan, “Karena itu sebetulnya inti apa yang dipermasalahkan itu mudah, dikeluarkan nash-nash dari fikih empat mazhab, kesepakatan-kesepakatan para ulama itu, kemudian diambil nash-nash dari buku akidah para ulama Ahlus Sunnah, kemudian disampaikan hal itu, ditegaskan sebagai dasar hukum yang seharusnya tidak boleh ada seorang Muslim yang menyelisihi hal itu.”

Lebih lanjut, beliau menyoroti pentingnya pengelolaan zakat oleh negara dari sudut pandang kemaslahatan umat.

“Sudut maslahat yang sudah berjalan dari masa ke masa, karena maslahat di belakang zakat itu, hikmah syariat dan maksud pensyariatannya itu sangat bertemu sekali dan sangat berkesesuaian bahwa yang mengatur ini adalah pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa menurut tinjauan syariat, keberadaan amil zakat sebaiknya berasal dari pengangkatan oleh otoritas negara. “Karena jika setiap orang dapat mengangkat dirinya sendiri sebagai amil, maka akan muncul para amil abal-abal yang tidak profesional dan tidak amanah yang akan mengakibatkan malpraktik dalam pengelolaan zakat,” tegasnya.

 

Pernyataan KH Zezen menjadi pengingat penting dalam wacana keagamaan seputar otoritas dalam pengelolaan zakat. Ia memandang negara bukan sebagai rival dari lembaga-lembaga zakat independen, tetapi sebagai pihak yang memiliki legitimasi syar’i untuk mengatur pendistribusian dana umat dalam rangka mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

KABUPATEN BADUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12