BAZNAS Kab Badung lakukan verifikasi Lapangan program PEU KUA Kemenag

BAZNAS Kabupaten Badung Bersama Kementerian Agama Lakukan Verifikasi Lapangan Program Pemberdayaan Umat Berbasis KUA 2025

31/07/2025 | Humas

Kuta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Badung bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kementerian Agama Kabupaten Badung, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Calon Penerima Manfaat (CPM) Program Pemberdayaan Umat (PEU) berbasis KUA tahun 2025 pada Kamis, 31 Juli 2025.

Program PEU berbasis KUA ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi strategis antara Kementerian Agama RI dengan BAZNAS Kabupaten Badung dalam mendorong penguatan ekonomi umat melalui pendekatan berbasis wilayah layanan keagamaan. Tahun ini, sebanyak 10 calon penerima manfaat yang berdomisili di sekitar wilayah KUA Kecamatan Kuta diusulkan untuk mendapatkan bantuan dalam program tersebut.

Kegiatan verifikasi turut dihadiri oleh Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bali, yakni Ibu Hj. Uswatun dan Hj. Dewi Masyithoh. Dari Kemenag Kabupaten Badung, hadir Kepala Seksi Bimas Islam, H. Amron Sudarmanto, M.Pd., bersama Sekretaris H. Hanika. Sementara dari BAZNAS Kabupaten Badung, hadir langsung Kepala Pelaksana, Yusuf Abdullah, A.Md., Mi., S.Pd.

Suasana verifikasi berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Para calon penerima manfaat menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan harapan agar program pemberdayaan seperti ini terus berlanjut demi mendorong peningkatan kesejahteraan umat dan syiar zakat yang lebih luas di masyarakat.

“Program PEU ini sangat penting dalam mendekatkan layanan zakat yang produktif dan berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya di sekitar KUA. Semoga sinergi antara Kementerian Agama dan BAZNAS semakin kuat ke depan,” ujar Yusuf Abdullah.

 

Dengan adanya program ini, diharapkan pemberdayaan umat melalui penguatan ekonomi lokal dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.

KABUPATEN BADUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12